Berjuang Untuk Kesetaraan, Himpaudi Jember Harap Dukungan Pemda

1002
0
Ketua Himpaudi Jember, Rifdatul Afiyah mengharapkan dukungan pemerintah daerah setempat untuk juga memberi perhatian khusus kepada perjuangan kesetaraan untuk Guru PAUD non-formal. Foto: Guntur Rahmatullah/suaraindonesia-news.com

JEMBER — Sebanyak 385 ribu tenaga pendidik anak usia dini seluruh Indonesia yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) sedang memperjuangkan kesetaraan hak sebagai sesama tenaga pendidik. Tidak diakuinya tenaga pendidik PAUD non-formal sebagai seorang guru dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi alasan utama perjuangan kesetaraan ini.

Pendidik PAUD non-formal tidak diakui sebagai guru terdapat pada pasal 1 angka 1 dan pasal 2 angka 2 UU Guru dan Dosen. Hal ini berdampak kepada ratusan ribu guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang. Di antaranya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi. Selanjutnya HIMPAUDI menempuh judicial review UU Guru dan Dosen dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.

Pada 15 Januari 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana dengan agenda menerima permohonan judicial review tersebut dengan nomer registrasi 2/PUU-XVII/2019. Bentuk dukungan pun datang dari berbagai tokoh pemerintah meminta MK untuk memberikan keputusan yang adil dengan juga mengakui tenaga pengajar PAUD non-formal sebagai guru dalam UU Guru dan Dosen tersebut.

Ketua Himpaudi Jember, Rifdatul Afiyah mengharapkan dukungan pemerintah daerah setempat untuk juga memberi perhatian khusus kepada perjuangan ini. Menurutnya, masa emas penerus bangsa terdapat pada usia 0-6 tahun menjadi tolok ukur penting perkembangan bangsa.

“Kami sebagai guru PAUD membantu program pemerintah untuk mencerdaskan bangsa, kami mendidik penerus bangsa ini di masa emas mereka. Kalau dari pusat sudah bergerak seperti itu, kami juga berharap pemerintah daerah juga memberi perhatian kepada kami,” harap Ketua Himpaudi Jember Rifdatul Afiyah, Rabu (30/1/2019) siang.

Pemilik Yayasan PAUD Alifia Jember tersebut juga sangat terbantu dengan program pemerintah Jember yang selama ini memperhatikan nasib guru PAUD, itu dibuktikan dengan peningkatan insentif mereka dari APBD dan pemberian beasiswa S1 kepada pengajar PAUD.

“Untuk APBD Pemda Jember Alhamdulillah insentifnya sekarang sudah meningkat, perbulan Rp. 300 ribu, itu sangat membantu kami, kemudian disarankan mengikuti BPJSTK, itu juga sangat membantu kami, jadi kami yang bekerja dengan honor minimalis ini dapat merasa aman dalam bekerja, juga pemberian beasiswa S1 kepada anggota kami itu sangat membantu,” ujarnya.

Perhatian pemerintah kepada guru PAUD dari tahun ke tahun terus meningkat, lanjut Afiyah, dari tahun 2010 mendapatkan insentif Rp.75 ribu, lalu menjadi Rp. 150 ribu dan meningkat lagi sekarang di angka Rp. 300 ribu perbulannya.

“Semoga MK mengabulkan permohonan kami, merevisi undang-undang tersebut dan menyebutkan bahwa tenaga pendidik PAUD baik formal maupun informal adalah guru, sehingga kami juga bisa mendapatkan hak-hak kami sebagai guru,” doanya.

Untuk memperkuat dukungan, Afiyah mengatakan bahwa perwakilan Himpaudi seluruh Jawa Timur akan mengadakan Jalan Sehat Kesetaraan Himpaudi dengan tema “Guru PAUD juga Guru” bertempat di Pantai Ria Kenjeran Surabaya, 3 Februari 2019.

Sumber : suaraindonesia-news.com
Berita Asli : klik di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Please enter your comment!
Please enter your name here